STRUKTUR ORGANISASI
Dasar pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor : 373 tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002.
Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan bedasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 termasuk typology II-L,seperti bagan terlampir :
Di Luar Struktur tersebut terdapat juga jabatan Fungsional seperti Pengawas Agama , Penyuluh Agama, Perencana, Analis serta Guru agama. Adapun Tugas Pokok dan fungsi sesuai KMA 373 tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kantor
Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dilingkungan Kandepag, membagi tugas , memnggerakkan , mengarahkan dan membimbing serta
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas menetapkan rumusan kebijakan administrative dan tehnis, menanggapi dan memecahkan masalah yang timbul/muncul di lingkungan Kandepag, melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
2. Bagian Tata Usaha
Melakukan pelayanan tehnis dan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan IKN , perlengkapan , ketatausahaan dan rumah tangga kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan
3. Kasi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kepenghuluan , keluarga sakinah, pangan halal, ibadah sosial, dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyuluhan Haji dan Umroh, bimbingan jemaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji serta pembinaan KBHI pasca Haji.
4. Kasi Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Mesjid
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan Al-Qur’an dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an, penyuluhan dan lembaga dakwah dan tamadin, publikasi dakwah, dan hari besar Islam serta pemberdayaan mesjid.
5. Kasi Urusan Agama Hindu
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang keagamaan , penyuluhan, tenaga tehnis keagamaan dan pembinaan pelayanan umat .
6. Kasi Pendidikan Agama Hindu
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengajaran , penyelenggaraan pendidikan , tenaga kependidikan , lembaga, dan sarana pendidikan agama Hindu.
7. Penyelenggaran Bimbingan Umat Budha
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidan lembaga dan sarana agama , penyuluhan , tenaga tehnis keagamaan, pendidikan agama Budha serta pemberdayaan umat.
8. Penyelenggaran Zakat dan Wakaf
Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang penyuluhan bina lembaga dan pemberdayaan zakat wakaf.
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Fungsional khusus ( Perencana ), merencanakan tugas kantor yang dihimpun dari masing-masing satker dan menindaklanjuti untuk menjadi suatu perencanaan Kantor.
2. Fungsional Analisis , mendata pegawai , membuat Karin, KGB, kenaikan pangkat, pensiunan sesuai dengan periodenya.
3. Fungsional Penyuluh Agama, memberikan penyuluhan , pembinaan sesuai dengan obyek penyuluhan.
4. Fungsional Pengawas, mempunyai tugas melaksanakan supervisi kelas, kunjungan sekolah, dan memberikan penilaian DP 3 bagi guru-guru agama.
DATA PEGAWAI
A. Jumlah PNS berdasarkan Agama dan Jenis Kelamin
NO | AGAMA | JENIS KELAMIN | JUMLAH | |
LAKI-LAKI | PEREMPUAN | |||
1 | Islam | 31 | 25 | 56 |
2 | Kristen | - | - | - |
3 | Katolik | 1 | 1 | 2 |
4 | Hindu | 59 | 55 | 114 |
5 | Buddha | 3 | - | - |
6 | Konghucu | - | - | - |
JUMLAH | 94 | 81 | 175 |
B. Jumlah PNS berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin
NO | GOLONGAN | JENIS KELAMIN | JUMLAH | |
LAKI-LAKI | PEREMPUAN | |||
1 | I | 1 | - | 1 |
II | 11 | 19 | 30 | |
III | 75 | 58 | 133 | |
IV/a | 7 | 4 | 11 | |
JIMLAH | 94 | 81 | 175 |