Visi dan Misi

VISI
Visi Kementerian Agama Kabupaten Tabanan adalah :
" Menjadikan Nilai-nilai Spiritual Agama sebagai Inspirator dan Dinamisator dalam Proses       Pelayanan,Bimbingan
  Agama,Keagamaan dan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama dalam Membangun Tabanan".

MISI
Adapun Misi Kementerian Agama Kabupaten Tabanan adalah :
  • Memotivasi dan Memfasilitasi Pelayanan dalam Bidang Mental Spiritual Keagamaan pada Masyarakat.
  • Memberikan Pelayanan Prima dalam Memaksimalkan Pendidikan dan Keagamaan Masyarakat Tabanan.
  • Kwalitas Pelayanan dan Pelaksanaan Administrasi Perkantoran yang Terukur dan Mantap.
  • Terbina dan Terpeliharanya Suasana Kerukunan Umat Beragama Secara Menyeluruh.

TUJUAN
Dalam melaksanakan misi tersebut diatas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan merumuskan tujuan dan sasaran yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja,adalah sebagai berikut :

"Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang Tata Usaha Perkantoran,Urusan Agama dan Pendidikan Agama".

SASARAN
Setelah tujuan organisasi seperti tersebut diatas ditetapkan maka, ditetapkan 20 sasaran,untuk mengarahkan program ke dalam kegiatan yang akan dicapai pada akhir periode Renstra ( 2009 ).Sasaran tersebut adalah :
  • Terwujudnya pelayanan teknis dan Administrasi, Ortala dan Kepegawaian, Keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Umat Beragama, dan Ketatausahaan dan Kerumah Tanggaan kepada seluruh organisasi dan atau satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan.
  • Optimalnya perencanaan setiap kegiatan dengan pengelokasian anggaran dan peralatan yang seefisien dan seefektif mungkin, dengan kontrol dan pengawasan melekat.
  • Terwujudnya Pembanguan Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan sebagai sarana dan prasarana aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Meningkatnya kapasitas Pendidikan Guru Agama Hindu disetiap jenjang masing-masing sekolah.
  • Meningkatkan pengetahuan kesadaran anak didik mengenai etika dan susila di dalam ajaran Agama Hindu.
  • Meningkatnya pengetahuan tentang sertifikasi di dalam forto folio.
  • Meningkatkan pengetahuan Pendidikan Guru Agama Hindu di dalam mengimplementasikan KTSP.
  • Mewujudkan peningkatan kwalitas tenaga Pendidikan Agama Islam pada Madrasah dan sekolah Umum.
  • Mewujudkan pembinaan dan bimbingan Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan Masjid.
  • Mewujudkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tabanan.
  • Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan manasik haji.
  • Menigkatkan kerukunan antar dan intern umat beragama.
  • Meningkatnya pengkajian kerukunan umat beragama.
  • Mewujudkan peningkatan kwalitas Pendidikan Agama.
  • Meningkatkan kerukunan antar dan inter umat dan kerja sama dengan instansi pemerintah.
  • Terwujudnya pembinaan pelaksanaan Zakat dan monitoring pelaksanaan pendataan Zakat.
  • Terwujudnya pembinaan pelaksanaan pengelola wakaf dan pelaksanaan rapat koordinasi antar instansi terkait.
  • Terwujudnya pembinaan Zakat.
  • Terwujudnya kegiatan pendataan tanah Wakaf.
Cara mencapai Tujuan dan Sasaran.
Dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah dituangkan dalam RKT, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan memakai acuan dan refrensi, yang merupakan penjabaran dari tujuan yang ada meliputi :
  1. Kebijakan Pimpinan tentang tindak lanjut dari KMA No.373 tahun 2002, tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota ( disempurnakan ).
  2. Peningkatan Koordinasi, dan Penyempurnaan Kebijakan pimpinan.
  3. Peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
  4. Menyiapkan tenaga yang tepat dan sarana prasarana yang sesuai.
  5. Menyiapkan petugas yang tapet dan sarana atau prasarana yang sesuai.
  6. Menyiapkan tenaga pendidik yang tepat dan sarana prasarana yang sesuai.
 

PROGRAM
Adapun program yang dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran dalam Rencana Strategis antara lain :
·         Program Penerapan Kepemerintahan yang Baik.
·         Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama.
·         Program Peningkatan Kerukunan Umat Beragama.
·         Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
·         Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
·         Program Manajemen Pelayanan Pendidik.
·        Program  Peningkatan  Pendidikan  Agama dan Pendidikan Keagamaan.
·         Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur Negara.